Baca Juga : Rumah Milik Pasutri Desa Wiralaga II Mesuji Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kota Metro, KompasLampung.Com - Tak terima berulang kali dituding korupsi, Kepala SMAN 4 Metro Ni Made Noviani, melaporkan akun Facebook berinsial FG ke Mapolres Kota Metro, Senin (13/4/2020). Terlapor diadukan lantaran telah menyebarluaskan kontent atas tudingan pemberitaan terkait korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa adanya konfirmasi, koreksi dan hak jawab.
Made memaparkan bahwa tudingan tersebut keliru lantaran penerbitan berita tersebut tidak melewati tahap konfirmasi terhadap dirinya secara langsung.
Dengan dasar itu, pihak sekolah melaporkan ke pihak yang berwajib karena bersangkutan tidak menjalani kewajibannya menjalankan amanah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU No. 40 tahun 1999 dan Pedoman Media Siber sebagai pedoman jurnalis tugasnya di lapangan untuk menghasilkan karya jurlasitik yang Profesional dan Proporsional.
"Sebelumnya saya tidak pernah bertemu dengan pewarta secara langsung. Saya juga sudah pernah mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," tutur Made kepada awak media.
Made menambahkan, dirinya sudah pernah meminta sebanyak 2 kali kepada (FG) bertemu secara langsung untuk klarifikasi, namun keinginannya tidak diindahkan oleh pihak bersangkutan dengan tudingan adanya modus penjebakan terhadap pewarta.
"Berita tersebut sifatnya tidak benar dan tendensius kepada pencemaran nama baik karena informasi tersebut sudah menyebar ke mana-mana. Baik secara persuasif maupun ke sosial media. Tujuan saya ingin bertemu hanya untuk meluruskan agar berita tersebut berimbang dan tidak menimbulkan stigma negatif di kalangan masyarakat, terutama para orang tua/wali murid SMA N 4 Metro," ungkap Made.

Dalam kesempatannya, Hi. Darmanto selaku kuasa hukum menjelaskan, sudah ada bentuk itikat baik dari pihak sekolah untuk bertemu guna mengklarifikasi persoalan, namun pihak yang bersangkutan selalu menghindar. Sebagai kuasa hukum saya akan ikuti proses sebagaimana menurut hukum berlaku.
"Kita jalankan saja, sejauh apa mereka bisa bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut," ujar Darmanto.
Darmanto juga menambahkan, kasus pemberitaan semacam ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kasus pemberitaan ini termasuk ke dalam dugaan pelanggaran UU ITE, setelahnya kita tunggu hasil proses dari pengembangan penyidik," pungkasnya. (Red)




















