Seketaris KPU Metro Marah Atas Pertanyaan Wartawan

Jumat, 20 Nov 2020 | 21:01:25 WIB, Dilihat 1328 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Seketaris KPU Metro Marah Atas Pertanyaan Wartawan

Baca Juga : Siruaya Utamawan Lantik Kepengurusan DPC MOI Kota Metro


Metro, KompasLampung.Com - Ketika Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Metro melakukan Rapat kordinasi dengan insan Pers, Jum'at 20/11/2020. Berkaitan dengan adanya iklan kampanye untuk para Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Kota melalui Media ternyata dalam acara tersebut Herman Sekretaris KPUD tersulut emosi ketika salah satu Awak Media ini mempertanyakan mekanisme dalam penayangan iklan kampanye para Calon lewat Media Online.

Mengingat dalam penyampaiannya di hadapan puluhan Awak Media baik dari Media Elektronik maupun Media Cetak dan Media Online justru penjelasannya, hanya Media Elektronik seperti Media Televisi dan dan Media Radio selebihnya untuk Cetak seperti halnya Koran Harian yang dapat di terima dan di fasilitasi oleh KPUD setempat untuk menyiarkan iklan kampanye.

Marahnya Herman ketika Awak Media ini, mengajak para Jurnalis Media Online untuk menulis, ternyata dengan adanya bahasa tersebut oleh Herman telah di asumsikan lain menurutnya. Sehingganya dengan adanya hal tersebut para Awak Media banyak yang meninggalkan ruang rapat, terlebih bagi Awak Media Online maupun Cetak yang bukan Harian.

"Dengan adanya KPUD yang tidak bisa memfasilitasi antara media dengan para calon, apabila semua itu yang di luar Peraturan KPURI Nomor. 11 Tahun 2020 yang tertuang dalam Pasal 31 huruf A dan huruf B itu, dengan catatan bagi Media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Sementara untuk di Kota Metro bagi Perusahaan Media Cetak harian yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers baru satu, selebihnya untuk itu setiap Awak Media harus mencari atau meloby secara individu terhadap para Calon, dan itu pun ada pembatasan dalam penyiaran iklan kampanye dan hanya di perbolehkan tidak lebih dari 5 Media," ucap Herman.

Sungguh ironis sekali bilamana Lembaga KPU telah melakukan pemetakan maupun perbedaan terhadap Perusahaan Media, sementara apa bedanya antara Media, baik itu Media Elektronik Cetak maupun Online, baik harian atau mingguan bahkan bulanan yang kesemuanya sama-sama melakukan penulisan maupun penyiaran melalui sarana yang berbeda. (Bambang.S)



Siruaya Utamawan Lantik Kepengurusan DPC MOI Kota Metro
  • Siruaya Utamawan Lantik Kepengurusan DPC MOI Kota Metro

    Jumat, | 20:49:20 | 1343 Kali


  • Siswa SMK Ganesa Sekampung, Gotong-royong Bersama Masyarakat Membersihkan Masjid Hidayatul Mustaqim
  • Siswa SMK Ganesa Sekampung, Gotong-royong Bersama Masyarakat Membersihkan Masjid Hidayatul Mustaqim

    Kamis, | 21:03:12 | 2156 Kali


  • DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Dan Pandangan Umum Fraksi Fraksi
  • DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Dan Pandangan Umum Fraksi Fraksi

    Rabu, | 22:02:54 | 1075 Kali


  • Gubernur Lampung Kunker ke Lamtim, Untuk Memperbaiki Kualitas Lada Masyarakat
  • Gubernur Lampung Kunker ke Lamtim, Untuk Memperbaiki Kualitas Lada Masyarakat

    Rabu, | 20:22:58 | 1140 Kali


  • Pjs Bupati Fredy Hadiri Rakor Pengawasan Pilkada Lam-Tim
  • Pjs Bupati Fredy Hadiri Rakor Pengawasan Pilkada Lam-Tim

    Selasa, | 20:54:13 | 988 Kali