Baca Juga : Musrenbang Tingkat Kecamatan Metro Pusat, Usulkan Pembangunan Infrastruktur
Kompas Lampung.com - Utuk menjamin kemerdekaan Pers dan memenuhi hak publik agar memperoleh informasi yang benar, maka Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi. Hal tersebut sebagai pedoman operasional, dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Pimpinan Redaksi Kompas Lampung.com Purwadi Ardi mengatakan, menjadi Wartawan profesional haruslah mengetahui dan memahami tentang kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik, adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang dibatasi oleh ketentuan hukum. Seperti, Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan berpegangan pada kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Menurut UU Pers No. 40 tahun 1999, pada pasal 7 ayat 2, bahwa yang dimaksud dengan Kode etik jurnalistik, adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Dewan Pers, menurut pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Pers, adalah sebuah dewan yang bersifat independen, terdiri dari wartawan, Pimpinan Perusahaan Pers, tokoh masyarakat ahli bidang Pers atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan, dan organisasi Perusahaan Pers.
Lebih lanjut Purwadi menambahkan, dengan berlandaskan peraturan tersebut agar Wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Kode etik jurnalistik ini, memiliki posisi vital bagi wartawan, untuk melindungi keberadaan Wartawan, melindungi masyarakat, mencegah kecurangan, manipulasi informasi dan fungsi lainnya. Memiliki tiga asas, yaitu demokratis, profesionalitas dan supremasi hukum,” tegasnya.
Masih dikatakan Purwadi, pengendalian media oleh Pemerintah karena dipercaya akan membatasi pilihan informasi yang dapat diakses masyarakat luas. Bila pemerintah diberi kewenangan politik untuk mengontrol media, mereka akan memanfaatkannya untuk mencegah beredarnya informasi yang bertentangan dengan kepentingan mereka.
Tapi terbebas dari kontrol Pemerintah, ternyata tidak dengan sendirinya menyebabkan masyarakat memperoleh keragaman informasi. Sebenarnya, masalah tak akan terlalu rumit kalau saja kita percaya, bahwa independensi jurnalis profesional di sebuah Negara terjamin.
Salah satu prinsip penting dari kemerdekaan Pers, adalah kemerdekaan Wartawan dalam menjalankan profesinya dari campur tangan pemilik. Masalahnya, kondisi ideal semacam itu masih menjadi kemewahan bagi media di Negara berkembang, khususnya di Indonesia, terutama industri penyiaran,” imbuhnya.
Purwadi menambahkan, media berperan menyebarkan dan memperkuat hegemoni dominan untuk membangun dukungan masyarakat dengan cara, yakni mempengaruhi dan membentuk alam pikirannya agar mengikuti apa yang dilakukan media. Media dengan kekusaannya, memperkenalkan, membentuk, dan menanamkan pandangan tertentu kepada publik.
“Apa yang diberitakan dalam surat kabar, media inline, radio, televisi dan film dapat direkayasa, sesuai keinginan dan tujuan yang dikehendaki pemilik modal ditambah fakta-fakta pendukung. Hal ini terjadi, juga pada media di beberapa wilayah. Nampaknya terjadi, saya di media berkuasa, maka saya dapat membuat opini publik,” ungkap Purwadi. (*)


Pimpinan Redaksi Kompas Lampung.com, Purwadi Ardi foto bersama Pengacara kondang dan juga artis, Edy Law sapaan akrab dari DR.Edy.R.Harwanto, SH, MH beberapa waktu lalu. 

















