Baca Juga : Oknum Satpol PP Metro Ditangkap Usai Beli Sabu
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Hiburan malam di Kecamatan Way Serdang, Mesuji akan dibatasi. Hal itu menyusul banyaknya keributan dan peredaran narkoba saat hiburan hingga larut malam.
Dalam rangka menjaga keamanan di Desa - Desa tersebut, Kapolsek Way Serdang Iptu Suldi di dampingi Camat Way Serdang Anwar Pamuji berserta Babinsa mengadakan pertemuan di balai Desa Kebon Dalam, Senin, tujuannya pembahasan kesepakatan batas waktu Hiburan terhadap pemilik Hiburan se Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Penandatanganan kesepakatan batas waktu hiburan oleh pemilik hiburan di lakukan di depan Kapolsek, Camat setra Babinsa. Kapolsek Way Serdang IPTU Suldi mengatakan, kesepakatan batas waktu hiburan bertujuan untuk menjaga keamanan di Desa. Apabila ada acara sampai larut malam akan mengundang konflik dan kericuhan, " Pastinya.
"Disinyalir banyak peredaran miras maupun narkoba, batas hiburan malam sampai pukul 22.00 dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan pesta atau hiburan sampai larut malam atau musik-musik remik yang dapat memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Polisi juga meminta Kepala Desa untuk mengaktifkan ronda malam di setiap Desa yang ada," tegasnya. (hdz)




















