Baca Juga : Kepalo Tiyuh Penumangan Baru Bantu Rehap Rumah Mbah Subari
Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Sangat disayangkan pihak SDN 01 Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang diduga terkesan lalai dalam pengawasan disaat jam pelajaran, hal ini dikatakan salah satu wali murid bernama Husen yang juga Kabiro Trends TV Tulang Bawang, Jumat (27/09/2019).
"Dugaan guru jarang aktif serta lalai untuk pengawasan siswa di jam belajar itu semakin kuat, pasalnya telah terjadi peristiwa ke salah satu siswa murid kelas III yang mengalami benturan di bagian kepala, akibat ulah kakak kelas mereka disaat mata pelajaran olah raga sejenis main bola tangkis tanpa pengawasan guru disaat jam belajar," kata Husen.
Ditambahkannya, "Di waktu itu anak saya sedang menonton permainan olah raga tiba tiba saja datang murid yang lain membawa sejenis alat olah raga disengaja atau pun tidak mereka menabrak anak saya sehingga dia jatuh dan kepala nya terinjak kaki mereka."
Akibat dari benturan atau injakan kaki para murid itu, yang dialami oleh murid kelas III berumur 8 tahun Nani Agustina, sempat membawa anaknya berobat ke puskesmas setempat.
Husen orang tua korban Sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut di waktu jam sekolah tapi tidak ada rasa pertanggung jawaban dari pihak sekolah.
"Menurut keterangan dari pihak puskesmas setempat hasil dari perobatan Nani mengalami luka memar di bagian kepala akibat dari injakan kaki atau benturan," terang nya.
Saat di temui tim Kompas Lampung.Com, Kepala Sekolah SDN 01 Gedung Aji, Rosidin mengatakan "Dirinya akan memanggil pihak guru yang terkait untuk dipertanyakan kronologis kejadiannya seperti apa, dikarenakan waktu kejadian saya tidak berada ditempat," terang nya.
Miris nya lagi saat tim berkunjung ke sekolah itu untuk klarifikasi dugaan ada kelalaian pihak sekolah tentang pengawasan. Salah satu pihak sekolah berinisial (JU) terkesan menghalang-halangi jurnalis untuk peliputan yang mana diri nya mempertanyakan KTA dan Surat Tugas serta sertifikat dengan nada keras.
Sikap oknum pihak sekolah itu diduga tidak memahami UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang larangan saat peliputan akan di kena kan sanksi dan denda yang sudah di tentukan dalam UU pers. (Agus)





_1.jpg)













