Pemprov Lampung Percepat Proses Pengalihan P3D Kemetrologian Ke Pemkab/Kota

Jumat, 27 Sep 2019 | 20:10:29 WIB, Dilihat 1857 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Pemprov Lampung Percepat Proses Pengalihan P3D Kemetrologian Ke Pemkab/Kota

Baca Juga : Nata De Coco Lampung Diundang Pemerintah Papua Nugini Untuk Mengukuti Pameran Internasional Diport M


Bandar Lampung, Kompas Lampung.Com - Pemerintah Provinsi Lampung percepat proses penyerahan personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Kemetrologian ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

"Pemerintah Provinsi Lampung akan segera percepat proses pengalihan P3D metrologi legal dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada acara pertemuan terkait pengalihan P3D Kemetrologian, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/9/2019). 

Pengalihan kewenangan P3D Kemetrologian ini, jelas Fahrizal Darminto, sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa fungsi tera / tera ulang dan pengawasan metrologi legal harus diserahkan dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. “Untuk itu, kita akan lakukan percepatan pengalihan ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya pengalihan ini, jelas Fahrizal, Pemerintah Provinsi Lampung tetap akan melakukan pengawasan ke Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan penyelenggaraan P3D Kemetrologian.

Terkait pengalihan P3D Kemetrologian di Lampung, jelas Anggota Ombudsman, Dadan Suharmawijaya, bahwa secara prinsipnya hal tersebut sudah selesai, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan percepatan pengalihan P3D Kemetrologian ke Pemerintah Kabupaten/Kota. “Saya sangat mengapresiasi percepatan pengalihan P3D Kemetrologian dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, nantinya setelah pengalihan ini Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menyelenggarakan tugas kemetrologian dengan baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kadis Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam, menjelaskan bahwa sesuai amanah UU 23  tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan metrologi itu diserahkan ke kabupaten/kota. “Dulu sebagian sudah dialihkan ke Kabupaten/Kota, dan sebagian belum diserahkan karena terkait aset Provinsi,” jelas Satria.

Kemudian, lanjut Satria, ada peraturan bahwa aset ini boleh diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa persetujuan dari DPRD. “Karena sudah ada aturan terkait pengalihan kewenangan tanpa persetujuan dari DPRD, maka Biro Perlengkapan provinsi Lampung akan segera membuat surat penyerahan dan Dinas Perdagangan provinsi Lampung akan menyiapkan data-data yang belum diserahkan,” jelasnya.

Selain itu, ujar Satria, juga diperlukan surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota untuk secepatnya membuat pelayanan dibidang kemetrologian, dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan dan anggaran agar tugas kemetrologian dapat berjalan dengan baik. (Humas Pemprov)



Nata De Coco Lampung Diundang Pemerintah Papua Nugini Untuk Mengukuti Pameran Internasional Diport M
  • Nata De Coco Lampung Diundang Pemerintah Papua Nugini Untuk Mengukuti Pameran Internasional Diport M

    Kamis, | 22:53:24 | 2351 Kali


  • Polsek Dente Teladas Bersama Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curat
  • Polsek Dente Teladas Bersama Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curat

    Kamis, | 22:39:08 | 1185 Kali


  • Anak-Anak Layak Mendapatkan Hak Mereka
  • Anak-Anak Layak Mendapatkan Hak Mereka

    Kamis, | 22:35:52 | 3959 Kali


  • Agustinus Meminta Kepada Penyidik Untuk Melakukan Gelar Perkara Di Polres Jangan Di Polsek
  • Agustinus Meminta Kepada Penyidik Untuk Melakukan Gelar Perkara Di Polres Jangan Di Polsek

    Kamis, | 22:31:12 | 1131 Kali


  • Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Di Kantor Pemkab Tulang Bawang Menyerahkan Diri Ke Polisi
  • Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Di Kantor Pemkab Tulang Bawang Menyerahkan Diri Ke Polisi

    Rabu, | 21:42:01 | 1154 Kali