Di Duga Kades Hargomulyo Curi Uang Masyarakat Lewat PTSL

Kamis, 30 Apr 2020 | 09:11:21 WIB, Dilihat 1554 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Di Duga Kades Hargomulyo Curi Uang Masyarakat Lewat PTSL

Baca Juga : Keberadaan Dana Desa Sangat Membantu Kemajuan Masyarakat Wono Rejo


Lampung Timur, Kompas Lampung.Com- Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015, dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B 08/21/ SK/2017.

Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli), pada Kabupaten Lampung Timur. Yang tentunya peraturan tersebut di buat oleh Pemerintah dengan tujuan supaya para pemangku otoritas dapat menjalankan roda pemerintahan baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa atau Kelurahan, dengan mematuhi dari semua yang telah menjadi keputusan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Lain halnya yang terjadi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Bahwasannya Pemerintah Desa tersebut dalam pembuatan Surat Tanah Gratis program Pemerintah yang di kemas dalam bentuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di duga beraroma pemerasan terhadap para pemohon atau Masyarakat.

Dari 1450 Bidang yang di ajukan oleh Kepala Desa dalam Pembuatan Sertifikat tersebut, ternyata dalam setiap satu buku Sertifikat para pemohon di kenakan atau di tarik bayaran sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu), sementara berdasarkan intruksi Presiden yang di tuangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL jelas-jelas gratis, kecuali untuk pembelian materai atau patok karena hal itu tidak tertuang dalam peraturan tersebut. 

Dengan adanya penarikan biaya yang sangat siknifikan yang di lakukan oleh Kepala Desa setempat atau Pokjanya, tentu saja tidak di benarkan oleh Peraturan Pemerintah itu sendiri, mengingat dalam pembuatan sertifikat tersebut semua telah di jamin oleh Pemerintah, dengan tujuan Pemerintah berharap agar Masyarakat yang mendapatkan sertifikat bisa sebagai modal pendampingan untuk modal untuk peningkatan hidup.

Saat di konfirmasi oleh Ketua LSM AKUNTAN Hendriyanto, 18 September 2018. Hal itu di akui oleh Kepala Desa dengan menyertakan bubuhan tandatangan dan berstempel basah di atas kertas, artinya sungguh sangat ironi yang ternyata Kepala Desa telah membuat kebijakan dengan cara mengangkangi sebuah Peraturan Pemerintah.

Pertanyaannya, akankah uang hasil dari penarikan pembuatan sertifikat yang sebesar Rp.725.000.000,00.akan di bagi-bagi dengan oknum yang terkait atau justru sebaliknya dengan adanya program tersebut di jadikan sebuah kesempatan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan cara memeras rakyat dengan dalil kesepakatan.

Selanjutnya, akankah hal ini hanya akan di jadikan sebuah tontonan bagi para instansi terkait, maupun penegak Hukum, atau justru akan di jadikan pembiaran bagi Kepala Desa yang sengaja mengeruk uang Rakyat demi keuntungan pribadi maupun kelompok. (Bambang S)



Keberadaan Dana Desa Sangat Membantu Kemajuan Masyarakat Wono Rejo
  • Keberadaan Dana Desa Sangat Membantu Kemajuan Masyarakat Wono Rejo

    Rabu, | 08:36:25 | 1115 Kali


  • Pembangunan Drainase Desa Jadi Mulyo Layak Di Tinjau Ulang
  • Pembangunan Drainase Desa Jadi Mulyo Layak Di Tinjau Ulang

    Rabu, | 08:43:13 | 1773 Kali


  • Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Paket Sembako Ke 10 Kampung Yang Terima Bantuan
  • Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Paket Sembako Ke 10 Kampung Yang Terima Bantuan

    Selasa, | 19:00:18 | 1131 Kali


  • Polres Metro Lakukan Operasi Ketupat Krakatau 2020
  • Polres Metro Lakukan Operasi Ketupat Krakatau 2020

    Selasa, | 19:01:54 | 1188 Kali


  • Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Bagikan Sembako Dalam Rangka Tanggap Darurat Covid 19 Tahap  2
  • Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Bagikan Sembako Dalam Rangka Tanggap Darurat Covid 19 Tahap 2

    Selasa, | 14:09:49 | 1226 Kali