Desa Sungai Badak Dan Nipah Kuning Berikan Sanksi Berupa Push-up Bagi Yang Tidak Gunakan Masker

Jumat, 01 Mei 2020 | 19:41:57 WIB, Dilihat 1704 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Desa Sungai Badak Dan Nipah Kuning Berikan Sanksi Berupa Push-up Bagi Yang Tidak Gunakan Masker

Baca Juga : Pemkab Tubaba Fasilitasi Pemulangan 10 Tenaga Kerja Dari Bangka


Mesuji, Kompas Lampung.Com- Bagian pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, Briptu Endi Hendri selaku Babinkamtibmas bersama aparatur Desa, Desa Sungai Badak dan Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji berikan sanksi tegas di wilayah binaannya berupa push-up, jum'at ( 01/05/2020), bagi masyarakat yang melanggar aturan semasa pandemi Covid-19.

Sanki tegas berupa push-up ini bertujuan agar masyarakat sadar tentang bahaya paparan Virus Covid-19 ini.

"Masyarakat yang melintasi posko penanganan Covid-19, yang tidak menggunakan masker sanksinya berupa push-up sebanyak 5 sampai 10 kali," jelas Babinkamtibmas Briptu Endi Hendi.


 
Selain Berikan Sanksi, Briptu Endi Hendi juga memberikan arahan agar dapat berikan contoh yang baik kepada semua masyarakat untuk saling menjaga kesehatan dan untuk bersama-sama perangi Covid-19.

"Saya berharap masyarakat khususnya Desa binaan,untuk tenang jangan panik terhadap pandemi Covid-19 yang ada sekarang di indonesia, selalu jaga pola hidup sehat," katanya.

Selesai lakukan sanksi push-up, mereka kita suruh bersihkan tangan dengan cara mencuci tangan dengan sabun, yang sudah disiapkan diposko, serta di periksa Suhu Badan. (hdz)



Pemkab Tubaba Fasilitasi Pemulangan 10 Tenaga Kerja Dari Bangka
  • Pemkab Tubaba Fasilitasi Pemulangan 10 Tenaga Kerja Dari Bangka

    Jumat, | 17:16:16 | 1093 Kali


  • Pospera Dan Kepalo Tiyuh Panca Marga Datangi Dan Berikan Takjil Pada Warga Yang Terisolasi Mandiri
  • Pospera Dan Kepalo Tiyuh Panca Marga Datangi Dan Berikan Takjil Pada Warga Yang Terisolasi Mandiri

    Jumat, | 09:20:05 | 1084 Kali


  • Gugus Tugas Tiyuh Dwikora Remehkan Himbauan Covid-19 Dari Pemerintah Pusat
  • Gugus Tugas Tiyuh Dwikora Remehkan Himbauan Covid-19 Dari Pemerintah Pusat

    Kamis, | 20:59:59 | 1031 Kali


  • Bupati Lampung Selatan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Penyesuaian Sistem Kerja ASN
  • Bupati Lampung Selatan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Penyesuaian Sistem Kerja ASN

    Kamis, | 19:14:16 | 1592 Kali


  • Pasar Takjil Dadakan Di Bubarkan Bupati Loekman Djoyosoemarto
  • Pasar Takjil Dadakan Di Bubarkan Bupati Loekman Djoyosoemarto

    Kamis, | 19:04:51 | 1072 Kali