Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Dan Sita BB Seberat 54,82 Gram

Rabu, 03 Jun 2020 | 19:46:17 WIB, Dilihat 1327 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Dan Sita BB Seberat 54,82 Gram

Baca Juga : Pembagian Rapor Akhir Semester Yang Akan Mendatang Di Mesuji Dilakukan Secara Daring


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Bandar Narkotika ini ditangkap hari, rabu (03/06/2020), sekira pukul 01.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

"Bandar Narkotika tersebut berinisial IN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Boby.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar Narkotika berinisial IN berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannnya dan setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan serta penggeledahan.

"Disana, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,16 gram dan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 gram dengan total berat bruto 54,82 gram, dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas aluminium berwarna silver, timbangan digital berwarna silver, tas selempang warna warna cokelat, handphone (HP) android merk vivo, HP nokia warna biru dan kotak rokok merk surya enam belas," jelas AKP Boby.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)



Pembagian Rapor Akhir Semester Yang Akan Mendatang Di Mesuji Dilakukan Secara Daring
  • Pembagian Rapor Akhir Semester Yang Akan Mendatang Di Mesuji Dilakukan Secara Daring

    Rabu, | 19:39:30 | 1308 Kali


  • BLT DD Tahap II Tiyuh Mulya Jadi Disalurkan Kepada Yang Membutuhkan
  • BLT DD Tahap II Tiyuh Mulya Jadi Disalurkan Kepada Yang Membutuhkan

    Rabu, | 11:42:33 | 1269 Kali


  • Pemerintah Tiyuh Terang Bumi Agung Salurkan BLT DD Upaya Ringankan Beban Masyarakat
  • Pemerintah Tiyuh Terang Bumi Agung Salurkan BLT DD Upaya Ringankan Beban Masyarakat

    Rabu, | 11:19:31 | 1732 Kali


  • Pemerintah Tiyuh Gunung Terang Tubaba Salurkan BLT DD Tahap II
  • Pemerintah Tiyuh Gunung Terang Tubaba Salurkan BLT DD Tahap II

    Rabu, | 10:48:12 | 1244 Kali


  • Bupati Lampung Timur Pimpin Rapat Persiapan New Normal
  • Bupati Lampung Timur Pimpin Rapat Persiapan New Normal

    Selasa, | 21:34:44 | 1279 Kali