Ribut di Lapo Tuak Meregang Nyawa, Pelaku Ditangkap Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Tekab 3

Sabtu, 11 Sep 2021 | 21:45:10 WIB, Dilihat 1375 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Ribut di Lapo Tuak Meregang Nyawa, Pelaku Ditangkap Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Tekab 3

Baca Juga : Jum’at Berkah: Sat Lantas Polres Lamteng Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-1


Kompaslampung.com, Lampung Tengah - Setelah ribut di lapo tuak dan korban meninggal dunia, pelaku ditangkap Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng). Pasalnya, pelaku berinisial BT Als Boy (29), alamat Dusun I Rt 004 Rw 002 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng atau tepatnya di Blok A Bumi Permai, Jum’at (10/09/2021) sekira jam 20.00 WIB.

Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.IK menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama temanya sdr Wawan dan Dison minum - minuman keras (tuak) di Lapo tuak Brondot Dusun Tumpang sari Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (06/09/2021) sekira jam 20.30 WIB.

Selanjutnya datang tujuh orang yang tidak dikenal ke Lapo Tuak tersebut, dan ribut dengan korban Sugianto lalu berhasil dipisahkan oleh teman korban sdr Wawan dan Dison. Kemudian mereka kembali minum - minuman tuak, namun pada saat Wawan dan Dison pergi keluar, korban kembali ribut dan di kroyok oleh tujuh orang tersebut,” ungkapnya.

 

Ketika Wawan dan Dison kembali, kata Edi Qorinas, mereka melihat korban sudah bersimbah darah terkapar di lantai dengan luka tusuk dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di RS. YMC Yukum Jaya, korban Sugianto warga Dusun Baruno II Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah pada hari, Jumat (10/9/2021) korban di nyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Lanjut Edi menjelaskan, setelah dilakukan Introgasi terhadap pelaku BT Als Boy dan dilakukan pengembangan, sehingga Pelaku lain An Als Adi (24) dan Pis Als Imam (24) warga Kel Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah berhasil kami amankan, Jum’at (10/09/2021) sekira jam 21.00 WIB,’’ kata Edi Qorinas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku BT Als Boy, AN Als Adi bersama PIS Als Imam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara” dan masih kita lakukan pendalaman penyidikan,” pungkasnya. (Red)



Jum’at Berkah: Sat Lantas Polres Lamteng Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-1
  • Jum’at Berkah: Sat Lantas Polres Lamteng Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-1

    Sabtu, | 21:20:42 | 0 Kali


  • Sat Binmas Polres Lamteng Lakukan Pembinaan Terhadap Ormas Jaga Kondisifitas Wilayah
  • Sat Binmas Polres Lamteng Lakukan Pembinaan Terhadap Ormas Jaga Kondisifitas Wilayah

    Kamis, | 22:04:00 | 938 Kali


  • Gabungan TNI POLRI dan Pol PP Segel Lapo Tuak di Pasar Tejosari Metro Timur
  • Gabungan TNI POLRI dan Pol PP Segel Lapo Tuak di Pasar Tejosari Metro Timur

    Kamis, | 21:58:31 | 1294 Kali


  • Kapolres dan Bupati Lamteng Launching Posko Komando Penanganan Covid-19
  • Kapolres dan Bupati Lamteng Launching Posko Komando Penanganan Covid-19

    Kamis, | 21:51:13 | 818 Kali


  • Kapolres Bersama Wakil Bupati Lamteng Tinjau Langsung Vaksinasi di Ponpes Darusa’adah
  • Kapolres Bersama Wakil Bupati Lamteng Tinjau Langsung Vaksinasi di Ponpes Darusa’adah

    Jumat, | 22:31:42 | 0 Kali