Baca Juga : Kapolres dan Bupati Lamteng Launching Posko Komando Penanganan Covid-19
Kompaslampung.com, METRO - Personel gabungan TNI POLRI serta Pol PP menyegel warung penjual tuak di pasar Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur Kota Metro karena di duga membuat resah masyarakat dan menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19, pada Kamis pagi (09/09/2021).
Hal tersebut sesuai Perda Kota Metro Nomor 7 th 2016, tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat maka Team Personel gabungan TNI/POLRI mengamankan, menyegel, serta membongkar pedagang lapo tuak yang membuat resah masyarakat.
"Penertiban ini guna memberantas penyakit masyarakat, karena sebelumnya ada laporan ada yang sering minum - minuman keras serta membuat resah warga disini,” ucap Riyadi salah satu Personel penertiban.
“Tak hanya itu, pemandangan sekitar lapo pun terlihat kumuh serta berserakan sampah plastik yang diduga bekas minuman tuak tersebut. Target ada 6 ruko yang akan disegel, bila melanggar dapat diancam dengan pidana paling lama 3 bulan dan/denda paling banyak Rp. 50.000.000'- (lima puluh juta rupiah" tutupnya. (Red)




















