Baca Juga : Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Berhasil Ringkus 9 Orang Komplotan Perampok
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Setelah menerima laporan dari korban Aprion Alfandi, Sat Reskrim Polsek Batanghari langsung bertindak untuk memburu pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, korban mengecas handphone merk Xiaomi Redmi 9 C berwarna orange di atas meja dapur mes kandang ayam di Desa Nampi Rejo, Kecamatan Batanghari.
Kemudian korban langsung pergi ke belakang untuk memeriksa kandang ayam, selang 15 menit kemudian korban kembali ke mes dan mendapati handphone miliknya sudah tidak ada.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 1,5 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Batanghari.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Batanghari akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, dan langsung melakukan pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Res Polsek Batanghari, Bripka Syahrul Fadhol di wilayah Metro Kibang, dan langsung melakukan penangkapan 1 orang pelaku dan dua orang penadah barang curian yang ditangkap di tempat terpisah di desa Nampi Rejo.
Pelaku adalah J alias E warga Desa Giri Karto, Kecamatan Sekampung dan penadahnya M dan T, keduanya warga Desa Nampi Rejo, Kecamatan Batanghari.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone merk Xiaomi Redmi 9 C. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Batanghari dan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 dengan tuntutan 7 tahun kurungan penjara, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Batanghari, IPTU Erson, S.Pd melalui Kanit Reskrim, Bripka Syahrul Fadhol di ruang kerjanya. (Kry)




















