Baca Juga : DT Peduli Lampung Bantu Pengobatan Ananda Rayan Nurrahim
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Berawal dari sebuah reformasi yang merupakan dari kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dengan cita-cita untuk menghilangkan sebuah praktek pemerintahan yang korupsi, kolusi dan nipotisme, sebagai mana ketetapan TAP MPR No XI/MPR/1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN serta sebagaimana yang tertuang dalam inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Yang tentunya hal itu yang selama ini masyarakat kehendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab, dengan tujuan supaya dalam pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan Dana Desa dalam upaya meningkatkan kwalitas atau mutu sebuah pembangunan desa di seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung harus di laksanakan secara profesional dan transparan.


Sebagaimana menurut pengakuan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lampung Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Goverment Tranformation Of Indonesia ( GOTI) Bambang Suyitno, di ruang kerjanya dengan adanya para Kades yang dapat di pastikan jarang masuk kantor atau sulit untuk di temui baik di kantor maupun di kediamannya semua itu akibat lemahnya sebuah Sumber Daya Manusia (SDM), yang belakangan ini banyak di miliki oleh pejabat publik seperti para Kepala Desa yang sehingga mereka teramat sulit bahkan takut untuk merealisasikan yang berkaitan dengan publikasi Dana Desa.
Salah satu contoh dari apa yang di lakukan oleh Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara, M.Irvan yang ternyata dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Draenase yang tanpa papan nama sehingganya publik tidak dapat melakukan pengawasan yang optimal, yang artinya dengan adanya tidak di pasangnya papan nama jenis kegiatan Kades Sumberrejo terindikasi kurangnya baca tentang Undang-Undang RI No.14 tahun 2006 yang berkaitan tentang keterbukaan informasi publik sebuah informasi yang wajib hukumnya untuk di laksanakan dan di umumkan secara berkala.
Selanjutnya ia pun menambahkan, karena teramat sulit bahkan susah untuk di konfirmasi Kades Sumberrejo baik secara langsung maupu via telepon seluler, "hingga sampai penyampai lewat Kabid PMD Kabupaten dengan tujuan untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan terdahulu maka untuk itu, guna menyikapi maksut tersebut dan dalam rangka mewujudkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kegiatan Lembaga Goverment Tranformation Of Indonesia Provinsi Lampung, akan melakukan pelaporan terhadap kinerja Kades Sumberrejo, M. Irvan yang di duga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan Draenase tahun anggaran 2019/2020, yang di tengarai banyak penyimpangan hingga mencapai ratusan juta rupiah," tegasnya. Sumber LSM GOTI (Bambang.S)




















