Baca Juga : Kab Mesuji Menerima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Dengan kesigapan Team gabungan Tekab 308 Polsek Way Serdang, beserta Team Tekab 308 Polres Mesuji, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak pidana pencurian, dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH pidana.
WK (28) Warga Desa Gedung Sri Mulyo Kecamatan Way Serdang, akhirnya di gelandang ke Polsek Way Serdang, oleh Team Tekab gabungan berserta barang bukti, hasil pencuriannya yaitu satu Unit Hp merek Oppo A3s berwarna merah.
WK di tangakap oleh Team gabungan Tekab 308 dirumah temannya, di Karya Tani Register 45 pada hari, selasa (18/02/2020) sekitar pukul 16:00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat dilakukan penangkapan.
Kronologis Kejadian, pada saat itu murdoko (korban) mengecas Hp Miliknya di atas kulkas, dan di tinggal pergi kerumah tetanga untuk yasinan, sepulang yasinan Hp yang dia cas diatas kulkas sudah raib, lalu Murdoko bertanya kepada ibu dan saudaranya, menanyakan Hp miliknya yang dia cas diatas kulkas itu kemana.
Setelah 1x 24 Jam Murdoko membuat laporan kehilangan ke Polsek Way Serdang dengan kejadian tersebut murdoko mengalami kerugian sebesar Rp 2.100.000.
Seperti dikatakan Kapolsek Way Serdang IPTU Suldi mendampingi Kapolres Mesuji lampung AKBP Alim belum lama ini.
"Iya, benar pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Way Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut," singkatnya. (hdz)




















