Baca Juga : Polsek Trimurjo Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Ditengah Pandemi Covid-19
Kompaslampung.com, Lamteng - Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) kembali amankan seorang laki-laki pengguna narkotika jenis shabu berinisial SG berusia 29 tahun, warga Kampung Sri Katon Kecamatan Anak Tuha, pada Kamis (02/09/2021).
Dari penjelasan Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.Ik mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.Ik menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SG bermula dari keresahan masyarakat Kampung Sri Katon Kecamatan Anak Tuha.
Diketahui, prilaku SG yang meresahkan karena pengaruh narkotika jenis shabu, setelah Anggota Sat Res Narkoba Polres Lamteng mendapatkan informasi tersebut, anggota bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku SG di pinggir jalan raya Anak Tuha Kab. Lampung Tengah tanpa perlawanan,” jelas Yofie.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SG, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu didalam bungkus kotak rokok rastel warna hitam ditemukan didalam kantong depan sebelah kanan celana tersangka,” ungkap Yofie.
“Selanjutnya pelaku SG beserta barang bukti dibawa ke Ma Polres Lamteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Supardi)




















