Diduga Ada Kesalahan Prosedur, Oknum Jurusita Pengadilan Agama Metro Dilaporkan Tergugat

Selasa, 02 Feb 2021 | 22:51:22 WIB, Dilihat 3446 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Diduga Ada Kesalahan Prosedur, Oknum Jurusita Pengadilan Agama Metro Dilaporkan Tergugat

Baca Juga : Perkara Herman HN Versus Wartawan Masuk Tahap Penyelidikan Polda Lampung


Kota Metro, KompasLampung.Com - Putusan Pengadilan Agama Metro Nomor 0782/Pdt.G/2020/PA.Mt tanggal 10 Desember 2020 menuai protes dari tergugat Md (42 tahun) warga Kelurahan Iringmulyo, pasalnya tergugat merasa tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama Metro.

Md mendatangi Kantor Pengadilan Agama Metro pada Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 09:00 WIB untuk menanyakan kebenaran akan putusan tersebut dan diterima oleh Bapak Yudi Afrizal, S.Sos dibagian Pengaduan, yang selanjutnya diarahkan untuk bertemu dengan Ibu Aliefia Qurrotu Ainin, S.EI selaku Jurusita pada Pengadilan Agama Metro.

Setelah mendapatkan kepastian akan kebenaran putusan tersebut dari Ibu Aliefia, Md meminta salinan putusan yang belum diterimanya, kemudian menanyakan kenapa dia tidak menerima surat panggilan persidangan dan tiba-tiba keluar putusan sidang tersebut.

Ibu Aliefia menjelaskan bahwa dia sudah pernah datang ke rumah Md untuk mengantarkan surat panggilan dan bertemu dengan Ibu saudara Md pada Selasa (24/11/2020), tetapi saat itu Md sedang tidak berada di rumah, karena sedang bekerja sebagai PNS di Bandar Lampung. 

Masih menurut pengakuan Ibu Aliefia, ia lupa untuk memberikan undangan tersebut kepada Ibu saudara Md tetapi langsung menyerahkannya ke Kelurahan Iringmulyo dan diterima serta ditandatangani oleh pegawai kelurahan (tidak tahu siapa orangnya) tanpa stampel basah kelurahan.

Kamis (03/12/2020) diduga tanpa mendatangi rumah saudara Md terlebih dahulu, undangan langsung dibawa Ibu Aliefia ke Kelurahan Iringmulyo dan diterima serta ditandatangani oleh Bapak Selamat, S.IP selaku Lurah Iringmulyo.

Dikonfirmasi awak media KompasLampung.Com, Pak Lurah menerangkan bahwa benar ia menerima undangan tersebut, tetapi pihaknya hanya sebatas mengetahui saja. Karena berdasarkan pengakuan Ibu Aliefia, ia sudah mendatangi rumah tergugat tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. 

“Kami selaku pihak kelurahan sudah menyampaikan ke Ibu Aliefia bahwa kami hanya sebatas mengetahui saja tidak lebih, dan ia pun menyetujui sehingga kami memberikan tandatangan dan stampel kelurahan”, jelas Pak Lurah.

Dilain pihak Md merasa keberatan dan menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Jurusita dalam proses pemanggilan dirinya.

“Saya tidak terima atas keluarnya putusan dari Pengadilan Agama Metro ini, karena saya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama Metro. Jika panggilan itu saya terima, saya pasti akan hadir sehingga saya punya kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan pembelaan saya dalam sidang”, ungkap Md.

Merasa ada yang janggal, pukul 14:00 WIB Md kembali mendatangi Pengadilan Agama Metro dan diterima oleh Drs. Waljon Siahaan, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut, ia menyarankan jika Md merasa keberatan dan tidak terima atas prosedur pemanggilan dari Ibu Aliefia selaku Jurusita Pengadilan Agama Metro agar melakukan pengaduan resmi yang dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Agama Metro.

Atas saran tersebut, besok (03/02/2021) Md akan mengirimkan surat pengaduan kapada Ketua Pengadilan Agama Metro atas diduganya kesalahan prosedur yang dilakukan Ibu Aliefia selaku Jurusita.

“Besok saya akan kirimkan surat pengaduan ke Kepala Pengadilan Agama Metro, agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus seperti yang saya alami ini”, tutupnya. (Red)



Perkara Herman HN Versus Wartawan Masuk Tahap Penyelidikan Polda Lampung
  • Perkara Herman HN Versus Wartawan Masuk Tahap Penyelidikan Polda Lampung

    Selasa, | 21:05:32 | 1600 Kali


  • Minta Maaf, Hubungan Alzier Dan PWI Lampung Kembali Cair
  • Minta Maaf, Hubungan Alzier Dan PWI Lampung Kembali Cair

    Senin, | 09:35:39 | 1880 Kali


  • Dianggap Hina Ketua PWI, Alzier Bakal Dilaporkan Ke Polda
  • Dianggap Hina Ketua PWI, Alzier Bakal Dilaporkan Ke Polda

    Sabtu, | 17:45:00 | 1151 Kali


  • Di Duga Proyek Di Serebot, Puluhan LSM Dan Wartawan Geruduk Kantor ULP
  • Di Duga Proyek Di Serebot, Puluhan LSM Dan Wartawan Geruduk Kantor ULP

    Rabu, | 19:26:10 | 1123 Kali


  • Lapas Kelas IIA Kota Metro Berikan Remisi Kepada 347 Narapidana Umum
  • Lapas Kelas IIA Kota Metro Berikan Remisi Kepada 347 Narapidana Umum

    Senin, | 18:54:36 | 1409 Kali