Baca Juga : Partai Golkar Dapil VI Diprediksi Dua Kursi DPRD Provinsi Lampung
Kompas Lampung.com, Padang - Tidak ada kata yang tepat selain biadab yang patut disematkan kepada Calon legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Solok, Sumatera Barat berinisial EE tega mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun.
Perbuatan bejat itu akhirnya terkuak, setelah diketahui orang tua kandungnya atau nenek korban pada 12 April lalu, dan membuat laporan ke Polres Kota Solok. "Tersangka di tangkap pada 12 April dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kota Solok Sumatera Barat, AKBP Dony Setiawan saat dilangsir Kompas.com menegaskan, perbuatannya dilakukan karena dorongan ilmu hitam yang dipelajarinya di Bandung.
Dony menyebutkan, perbuatan cabul yang dilakukan EE sejak anak kandungnya duduk di kelas 5 SD, yaitu sejak tahun 2011 hingga 2019," jelasnya.
Lebih lanjut Dony menegaskan,
untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 serta
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," jelasnya. (*)


Ilustrasi pencabulan anak. 

















