Baca Juga : Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Elemen masyarakat Peduli Lampung Timur, melaporkan adanya dugaan pungutan liar ( pungli ) Pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari.
Laporan disampaikan elemen masyarakat yang di dampingi oleh pihak media dari kompaslampung.com, mediapanglima.com dan faktahukum.co.id, senin (29/6/20).
Dalam laporan yang di sampaikan, masyarakat meminta kepada Inspektorat Lampung Timur, untuk melakukan pemeriksaan kejanggalan-kejanggalan dengan adanya penarikan pungutan yang diduga kuat di lakukan oleh panitia PTSL dan oknum aparat desa Sumber Rejo.
Menurut aturan, dalam program PTSL telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB ) tiga Menteri, yang menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya, dan besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis, Provinsi Lampung besaran biaya Rp. 200.000, biaya tersebut untuk persiapan dokumen, materai dan patok, serta biaya oprasional petugas kelurahan/desa.
Laporan tersebut juga dilampiri dengan file vidio keterangan dari anggota BPD, bukti rincian biaya PTSL yang menurut warga penerima program hasil musyawarah, dan bukti penerbitan berita di media online kompas lampung com. (fatullah)




















