Asyik Pesta Sabu di Ruang Tamu, Dua Warga Penawar Aji Ditangkap Polisi

Sabtu, 17 Agu 2019 | 22:07:13 WIB, Dilihat 2111 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Asyik Pesta Sabu di Ruang Tamu, Dua Warga Penawar Aji Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Curat di SMA Negeri 1 Gedung Aji, Dua Diantaranya Berstatus Pelaja


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Polsek Gedung Aji melakukan penggerbekan di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta Narkotika Golongan I.

Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas pelaku.

“Berbekal informasi dari warga, petugas kami hari Kamis (15/08/2019), sekira pukul 21.30 WIB, di Kampung Gedung Harapan, langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya petugas lalu melakukan upaya paksa,” ujar Iptu Suhardi, Sabtu (17/08/2019).

Di rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah pelaku.

Adapun identitas dari para pelaku yaitu berinisial MU (35), berprofesi swasta, warga Kampung Gedung Harapan dan SA (27), berprofesi swasta, warga Kampung Wono Rejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB (barang bukti) berupa paket kecil narkotika jenis sabu, plastik klip kosong bekas sabu, alat hisap sabu (bong), kaca pyrex, tiga buah pipet, korek api gas yang ada jarumnya dan HP (handphone) Samsung lipat warna merah.

Para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolsek Gedung Aji untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Agus)



Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Curat di SMA Negeri 1 Gedung Aji, Dua Diantaranya Berstatus Pelaja
  • Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Curat di SMA Negeri 1 Gedung Aji, Dua Diantaranya Berstatus Pelaja

    Jumat, | 22:42:04 | 1356 Kali


  • Gunakan Jalur Perairan, Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi
  • Gunakan Jalur Perairan, Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

    Jumat, | 21:53:08 | 1634 Kali


  • Gelar K2YD, Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pria Pemilik Narkotika
  • Gelar K2YD, Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pria Pemilik Narkotika

    Jumat, | 21:45:18 | 1621 Kali


  • Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Tulang Bawang Barat dan Sita 37 Paket Sabu
  • Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Tulang Bawang Barat dan Sita 37 Paket Sabu

    Kamis, | 21:07:04 | 1936 Kali


  • Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi
  • Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi

    Kamis, | 20:08:03 | 1889 Kali