Gunakan Jalur Perairan, Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

Jumat, 16 Agu 2019 | 21:53:08 WIB, Dilihat 1634 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Gunakan Jalur Perairan, Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

Baca Juga : Gelar K2YD, Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pria Pemilik Narkotika


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Polsek Dente Teladas bersama Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang menggunakan jalur perairan.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, para pelaku ini ditangkap hari Kamis (15/08/2019), sekira pukul 12.30 WIB, di dermaga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Ketiga pelaku tersebut berinisial PA (29), ER (53) dan RO (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Rohmadi, Jumat (16/08/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan akan datang tiga orang kurir yang membawa narkotika melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal speed lidah.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan ketiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga telah tiba di dermaga, petugas kami langsung melakukan penangkapan.

Disana, selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita BB (barang bukti) berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 gram, 20 butir inex berwarna biru, HP (handphone) Nokia warna hitam dan kapal speed lidah warna hijau bermesin 40 PK.

Para pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dente Teladas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 13 Miliar. (Agus)



Gelar K2YD, Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pria Pemilik Narkotika
  • Gelar K2YD, Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pria Pemilik Narkotika

    Jumat, | 21:45:18 | 1621 Kali


  • Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Tulang Bawang Barat dan Sita 37 Paket Sabu
  • Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Tulang Bawang Barat dan Sita 37 Paket Sabu

    Kamis, | 21:07:04 | 1936 Kali


  • Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi
  • Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi

    Kamis, | 20:08:03 | 1889 Kali


  • Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Berhasil Ungkap Pelaku Curat Rumdin Bidan
  • Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Berhasil Ungkap Pelaku Curat Rumdin Bidan

    Kamis, | 19:53:27 | 1330 Kali


  • Jadi Bandar Narkotika, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi
  • Jadi Bandar Narkotika, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi

    Rabu, | 22:38:36 | 1904 Kali