Aniaya Mertua, Warga Banjar Agung Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Agu 2019 | 22:47:25 WIB, Dilihat 1671 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Aniaya Mertua, Warga Banjar Agung Ditangkap Polisi

Baca Juga : Rampas HP Milik Pelajar Berumur 12 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Tidak terima karena ditegur oleh mertuanya, Edi Utomo (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang langsung melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka pada bagian punggung belakang.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Senin (26/08/2019), sekira pukul 20.00 WIB, di depan halaman rumah pelaku.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Mursit (48), berprofesi tani, yang merupakan bapak mertua pelaku. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 26 Agustus 2019,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/06/2019).

Aksi penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bermula ketika korban menegur pelaku yang sedang ribut mulut dengan istrinya. Yang mana rumah korban berada persis di samping rumah pelaku.

Pelaku yang tidak terima karena ditegur oleh korban, secara tiba-tiba langsung memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong, hingga korban mengalami luka di tubuhnya. Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Hari Selasa (27/08/2019), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang pulang ke rumahnya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Agus)



Rampas HP Milik Pelajar Berumur 12 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah
  • Rampas HP Milik Pelajar Berumur 12 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah

    Selasa, | 21:21:55 | 1445 Kali


  • Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan Kandung Sendiri
  • Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan Kandung Sendiri

    Kamis, | 16:19:05 | 2271 Kali


  • Polsek Dente Teladas Tangkap Bandar Narkotika dan Sita 31 Bungkus Sabu
  • Polsek Dente Teladas Tangkap Bandar Narkotika dan Sita 31 Bungkus Sabu

    Kamis, | 11:37:56 | 2755 Kali


  • Polsek Dente Teladas Bersama Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis
  • Polsek Dente Teladas Bersama Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

    Rabu, | 16:34:32 | 1829 Kali


  • Bawa Narkotika, Warga Penumangan Baru Ditangkap Polsek Menggala
  • Bawa Narkotika, Warga Penumangan Baru Ditangkap Polsek Menggala

    Senin, | 22:11:51 | 2617 Kali