Bawa Narkotika, Warga Penumangan Baru Ditangkap Polsek Menggala

Senin, 19 Agu 2019 | 22:11:51 WIB, Dilihat 2616 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Bawa Narkotika, Warga Penumangan Baru Ditangkap Polsek Menggala

Baca Juga : Usai Membeli Narkotika, Warga Tirta Kencana Ditangkap Polisi


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Membawa Narkotika Golongan I, pelaku berinisial BZ (25), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (18/08/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Aspol Samping Kuburan, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Saat itu petugas kami sedang melakukan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), lalu melihat seseorang berjalan kaki tengah malam dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian dihampiri oleh petugas dan pelaku langsung membuang sebuah bungkusan plastik,” ujar Iptu Zulkifli, Senin (19/08/2019).

Melihat kejadian tersebut, petugas lalu mencari bungkusan plastik dan setelah ditemukan ternyata di dalam bungkusan terdapat plastik klip kecil yang berisi sabu.

Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, dirinya mengaku baru saja selesai bertransaksi sabu dan untuk sampai ke Menggala dari Tiyuh Penumangan Baru, pelaku menggunakan sepeda motor dan sepeda motor tersebut sengaja pelaku titipkan di rumah temannya untuk mengelabuhi petugas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa plastik klip kecil berisi sabu, HP (handphone) merk Nokia warna biru dan dompet warna coklat.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Agus)



Usai Membeli Narkotika, Warga Tirta Kencana Ditangkap Polisi
  • Usai Membeli Narkotika, Warga Tirta Kencana Ditangkap Polisi

    Senin, | 21:57:13 | 1912 Kali


  • Simpan Narkotika di Halaman Belakang Rumah Orang Tuanya, Warga Panaragan Jaya Utama Ditangkap Polsek
  • Simpan Narkotika di Halaman Belakang Rumah Orang Tuanya, Warga Panaragan Jaya Utama Ditangkap Polsek

    Minggu, | 22:20:03 | 1485 Kali


  • Pesta Narkotika di Sebuah Rumah, Pemuda Asal Bujuk Agung Ditangkap Polsek Lambu Kibang
  • Pesta Narkotika di Sebuah Rumah, Pemuda Asal Bujuk Agung Ditangkap Polsek Lambu Kibang

    Minggu, | 22:13:42 | 1415 Kali


  • Polsek Gunung Agung Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba
  • Polsek Gunung Agung Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba

    Minggu, | 22:02:59 | 2105 Kali


  • Polisi Tangkap Tiga Warga Gedung Aji Baru Yang Sedang Pesta Narkotika di Sebuah Rumah
  • Polisi Tangkap Tiga Warga Gedung Aji Baru Yang Sedang Pesta Narkotika di Sebuah Rumah

    Sabtu, | 21:47:59 | 2652 Kali