Baca Juga : 1.084 Warga Gunung Labuhan Terima Bantuan KKS-BPNT
Kompas Lampung.Com - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melantik 8 orang Penjabat Kepala Kampung Di Wilayah Kecamatan Baradatu dan Blambangan Umpu, Senin (01/07/2019) yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Baradatu dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Odhany, S.H, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Selan, S.Sos.,M.M, Kepala dan Unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Humas dan Protokol, Pimpinan Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Blambangan Umpu.
Dalam sambutannya, Bupati Raden Adipati Surya mengatakan Pengangkatan menjadi Kepala Kampung merupakan suatu amanah, karena dianggap mampu untuk mengemban tugas, untuk itu hendaknya dapat menjaga amanah tersebut dengan penuh tanggungjawab bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai Kepala Kampung sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Undang-Undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung. Dimana muaranya adalah agar Pemerintahan Kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan Pemerintah Kampung sehingga makin mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif”, ujar Bupati.
Melalui ADD/ADK Pemerintah menggelontorkan dana Milyaran untuk dikelola kepala desa/kampung berlandaskan aturan dalam menjalankannya, lanjutnya, karena saat ini perihal ADD/ADK menjadi sorotan berbagai kalangan baik masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak lain termasuk Pemda yang dinilai mark-up bahkan fiktif. Dan tidak sedikit kepala desa/kampung yang bermasalah dan terjerah hukum akibat kecerobohan atau kurangnya memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK.
“Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai fungsi dan tugas berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sambung Bupati Adipati. Kemudian bangun komunikasi yang harmonis dan bersinergi dengan unsur Pemerintah Kampung dan BPK. Serta tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di Kampung”, sambungnya

Diketahui, 8 Penjabat Kepala Kampung yang dilantik yaitu Nasro Jidil, S.E sebagai Pj. Kepala Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, Andi Irawan sebagai Pj. Kepala Kampung Gunung Katun, Ponidi sebagai Pj. Kepala Kampung Bandar Sari, Legino sebagai Pj. Kepala Kampungn Setia Negara, Afsanudi sebagai Pj. Kepala Kampung Bajar Setia, Fikram sebagai Pj. Kepala Kampung Banjar Baru, Ria Meri sebagai Pj. Kepala Kampung Banjar Negara dan Tarmizi sebagai Pj. Kepala Kampung Tiuh Balak Baru Kecamatan Baradatu. (Fitria)



















