Baca Juga : Diduga Mesum Oknum Polisi Polres Lambar Digrebek Warga Di Metro
Mesuji, Kompas Lampung.Com - Menanggapi keluhan warga terkait limbah cair yang diduga berasal dari PT.BDPA (BW) PT.PNS dan PT. BTLA. yang mencemari Sungai Mesuji hingga ke Kuala Mesuji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ini tanggapan Dinas Lingkungan Hidup DLH Mesuji, selasa (18/02/2020).
"Nanti kita akan lakukan tindak lanjut ,dengan cara kita survei ke lapangan dengan menemui para pihak perusahaan tersebut, kalo memang benar terjadi pencemaran limbah dari perusahaan itu kita akan arahkan yang benar untuk membuang limbah pada tempat yang sebenarnya," ujar Kadis DLH Mesuji, S. Bowo Wiriyanto diruang kerjanya.

"Kita juga sebelumnya sudah hearing dengan komisi 3, kita sudah buatkan jadwal dan kita gandeng dari pihak dewan bersama - sama untuk keliling ke setiap perusahaan PT. kalu perlu nanti kita juga ajak temen-temen Jurnalist yang ada di Bumi Ragab Begawe Caram ini." jelasnya kepada KompasLampung.

Jika seandainya benar pihak perusahaan melanggar peraturan dengan membuang limbah sembarangan tanpa di filter maka sanksi beratnya yakni pencabutan izin operasional perusahaan," singkatnya. (hdz).




















