Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Curat Barang Milik Perusahaan

Selasa, 18 Feb 2020 | 16:13:52 WIB, Dilihat 1121 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Curat Barang Milik Perusahaan

Baca Juga : Diduga korupsi Dana Desa Kades Talang jembatan Lampung Utara Digelandang Ke Mapolres Setempat


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) barang milik perusahaan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap

"Pertama ditangkap Ahmad Andi Pratama, S.Pd (30), berprofesi wiraswasta, warga jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kodya Bandar Lampung, hari kamis (11/07/2019), dan kedua ditangkap Supardi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari rabu (05/02/2020)," ujar AKBP Syaiful, selasa (18/02/2020).

Berbekal informasi dari kedua rekannya tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Senin (17/02/2020), sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di areal PT.HIM (huma indah mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial HO alias CH (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.

"Pertama hari Jum'at (19/05/2017), para pelaku mencuri bibit karet sebanyak 700 batang, kedua hari minggu (21/05/2017), para pelaku kembali mencuri bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT.HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1227 batang," ungkap AKBP Syaiful.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)



Diduga korupsi Dana Desa Kades Talang jembatan Lampung Utara Digelandang Ke Mapolres Setempat
  • Diduga korupsi Dana Desa Kades Talang jembatan Lampung Utara Digelandang Ke Mapolres Setempat

    Selasa, | 16:25:05 | 1765 Kali


  • Ketua DPRD Kota Metro Toni Muammar Gaddafi Nasution Menyelenggarakan Kegiatan Reses
  • Ketua DPRD Kota Metro Toni Muammar Gaddafi Nasution Menyelenggarakan Kegiatan Reses

    Selasa, | 11:38:38 | 1203 Kali


  • Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kec Tanjung Raya Dalam Upaya Mendukung Visi Misi Pemerintah
  • Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kec Tanjung Raya Dalam Upaya Mendukung Visi Misi Pemerintah

    Selasa, | 11:26:14 | 1259 Kali


  • Pemerintah Kab Mesuji  Menghadiri Rapat Kerja Di Gedung Serba Guna Universitas Lampung
  • Pemerintah Kab Mesuji Menghadiri Rapat Kerja Di Gedung Serba Guna Universitas Lampung

    Selasa, | 11:18:10 | 1514 Kali


  • Diskes Mesuji Gelar Rapat Kordinasi Bersama Seluruh Kepala Puskesmas Dan Jajarannya
  • Diskes Mesuji Gelar Rapat Kordinasi Bersama Seluruh Kepala Puskesmas Dan Jajarannya

    Selasa, | 08:14:44 | 1162 Kali