Penetapan Presiden Dan Wapres 30 Juni, KPU Undang Kedua Pasang Paslon

Jumat, 28 Jun 2019 | 10:45:32 WIB, Dilihat 1515 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Penetapan Presiden Dan Wapres 30 Juni, KPU Undang Kedua Pasang Paslon

Baca Juga : RSUD ZAPA Resmi Miliki Way Kanan Eye Center, HD dan UTD


Kompas Lampung.Com - KPU mengharapkan kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi dapat memberikan sambutan saat rapat penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019).

Kedua paslon capres-cawapres, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi diharapkan KPU dapat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019).

"Kami harapkan kedua paslon dapat hadiri penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU, Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Selain kedua pasangan capres-cawapres, kata dia, pihaknya juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2019.

"Kami juga akan berikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk memberikan sambutannya pada acara tersebut dan diberikan kesempatan konferensi pers. Kami harapkan kedua paslon bisa konferensi pers bersama. Mudah-mudahan kedua paslon punya waktu cukup," kata Arief.

Selain itu, pihaknya akan mengundang Bawaslu, DKPP serta mengundang kementerian atau lembaga yang akan menerima salinan putusan KPU, seperti Setneg, MA, MPR, DPR, MK.

"Kami juga mengundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerja sama dengan KPU, seperti Kemendagri, TNI, Polri, Kemenlu," katanya.

Arief berharap para pihak yang diundang dapat hadir semua.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Int)



RSUD ZAPA Resmi Miliki Way Kanan Eye Center, HD dan UTD
  • RSUD ZAPA Resmi Miliki Way Kanan Eye Center, HD dan UTD

    Kamis, | 16:30:49 | 1757 Kali


  • Kadisporapar Kota Metro Buka Even 3 on 3 Basketball Challenge
  • Kadisporapar Kota Metro Buka Even 3 on 3 Basketball Challenge

    Kamis, | 15:29:09 | 1584 Kali


  • 682 Warga Rebang Tangkas Terima KKS-BPNT
  • 682 Warga Rebang Tangkas Terima KKS-BPNT

    Kamis, | 15:16:22 | 1726 Kali


  • Sekda Saipul Buka Acara Pembinaan Personil Pol PP Way Kanan
  • Sekda Saipul Buka Acara Pembinaan Personil Pol PP Way Kanan

    Rabu, | 19:55:18 | 1429 Kali


  • Wabup Edward Antony Minta Warga Manfaatkan Bantuan KKS-BPNT
  • Wabup Edward Antony Minta Warga Manfaatkan Bantuan KKS-BPNT

    Rabu, | 19:53:41 | 1447 Kali