DPRD Kab Mesuji Akan Segera Menindaklanjuti Dugaan Pengecoran BBM Jenis Premium

Kamis, 27 Feb 2020 | 09:53:21 WIB, Dilihat 3933 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

DPRD Kab Mesuji Akan Segera Menindaklanjuti Dugaan Pengecoran BBM Jenis Premium

Baca Juga : KPU Kota Metro Hanya Akan Melantik 66 PPS


Mesuji, Kompas Lampung.Com- Soal dugaan pengecoran BBM jenis Premium yang dilegalkan pihak Pertamina SPBU 24-345-81 Desa Jaya Sakti, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

DPRD Kabupaten setempat akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak SPBU dalam hearing. Pengawas SPBU menyatakan kejadian yang ada, karena masyarakatnya sulit diatur dan harusnya polisi yang menindak.

Mengenai hal terkait, Ketua Komisi C, DPRD Mesuji dari Fraksi Golkar, Parsuki mengatakan bahwa, Pemerintah dan PT Pertamina sudah berupaya dan terus melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 191/2014, bahwa SPBU di larang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Jika melihat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana, yakni 6 (enam) tahun atau denda maksimal Rp60 Milliar.

Jika terbukti pengisian BBM oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen dan atau modus kendaraan modifikasi tangki, itu jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Karena Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu," jelas Parsuki.

"Tidak terkecuali larangan SPBU, tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C," ungkapnya.

Parsuki melanjutkan, dalam waktu dekat ini pihak Komisi C, akan langsug rapat internal. Setelahnya akan undang pihak SPBU dan semua stakeholder untuk duduk bersama membahas terkait permasalahan tersebut.

Ada kemungkinan bukan hanya satu SPBU saja, bisa jadi semua SPBU yang ada di wilayah Mesuji. Dapat dipastikan permasalahan ini bisa selesai dan akan kita cari solusinya bersama dengan kesepakatanya tidak menyimpang dari regulasi yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

"Kita juga akan turun langsung ke setiap SPBU yang ada di Mesuji, apa bila memang ditemukan penyimpangan dan kesalahan pada SPBU terkait, maka komisi C selaku leading sektor akan memberikan sangsi dan tindakan yang tegas terhadap mereka (pihak SPBU)," tegasnya. 

Terpisah, pengawas SPBU 24.345.81 Jaya Sakti, Hermawan mengaku bahwa, pihaknya sudah benar dalam bekerja semua aturan Pemerintah, termasuk sosialisasi kepada masyarakat yang setiap mengantri di SPBU, untuk membeli BBM di larangan menggunakan jerigen dan tanki modifikasi.

"Kami sudah puas lakukan sosialisasi kepada masyarakat yang membeli BBM di SPBU ini sampai bosan kami ngomong, supaya semua bisa tertib. Namun disini masyarakatnya yang sulit di atur. Jadi kalau ada tangki modifikasi dan menggunakan jerigen itu, harusnya polisi yang punya wewenang untuk menindak," elak Hermawan. (hdz)



KPU Kota Metro Hanya Akan Melantik 66 PPS
  • KPU Kota Metro Hanya Akan Melantik 66 PPS

    Rabu, | 21:05:11 | 1335 Kali


  •  Satlantas Polres Mesuji Mengadakan Pembuatan SIM Gratis Untuk Para Insan Pers
  • Satlantas Polres Mesuji Mengadakan Pembuatan SIM Gratis Untuk Para Insan Pers

    Rabu, | 17:56:25 | 1260 Kali


  • Musrenbang Mesuji Dibuka Oleh Bupati Mesuji H. Saply TH
  • Musrenbang Mesuji Dibuka Oleh Bupati Mesuji H. Saply TH

    Rabu, | 12:34:45 | 1413 Kali


  • Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Spesialis Mobil Pick Up
  • Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Spesialis Mobil Pick Up

    Rabu, | 12:27:11 | 1080 Kali


  • Kabupaten Mesuji Menggelar Pelatihan Kepala Desa  Guna Meningkatkan SDM
  • Kabupaten Mesuji Menggelar Pelatihan Kepala Desa Guna Meningkatkan SDM

    Rabu, | 12:21:35 | 984 Kali