Baca Juga : DT Peduli Lampung Salurkan Fidiyah Bantu Keluarga Adik Dika
Metro, KompaLampung.Com - Tim satgas covid 19, kembali melakukan razia kesejumlah tempat keramaian di Kota Metro, guna memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
Kegiatan razia rutin selama 14 hari kedepan ini dipimpin langsung oleh Waka polres Metro, Kompol Gusti Iwan Wijaya dengan menerjunkan 70 personil gabungan TNI Dan Polri.

"Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sehubungan dengan terus meningkatnya angka penderita covid 19 di Indonesia, serta disusul rancangan perwali yang akan di terbitkan wali Kota Metro, tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, saya dan tim terus berupaya melakukan sosialisasi terkait itu dengang membagikan 10.000 masker bagi masyarakat, disejumlah keramaian maupun dor to dor kerumah-rumah," kata Kompol Gusti Iwan Wijaya, Minggu (16/8/2020).
Dalam kegiatan tersebut dirinya menyampaikan, setelah 14 sosialisasi dan membagi masker, bila masih ada yang melanggar akan dilakukan tidakan berupa sanksi.
"Sesuai isi Perwali, setelah 14 sosialisasi, dihari ke-15 kita wajib melakukan tindakan berupa sanksi sesuai isi Perwali, terdapat 40 poin sanksi, salah satu sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sanksi sosial seperti pus Up, membersihkan fasilitas umum, denda uang, bagi pelaku usaha akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha," katanya.
Lanjutnya, "saya berharap masyarakat bisa bersama sama mematuhi aturan dalam New Normal ini, karena Virus ini tidak akan selesai kalau hanya pemerintah daerah, TNI, maupun Polri yang bergerak. Makanya kita lakukan sosialisasi ini agar masyarakat turut berperan serta mencegah penularan Covid-19," jelasnya. (AB)




















