Baca Juga : Batasi Mobilitas, Kota Metro Terapkan PPKM Putus Rantai Covid-19
Kompas Lampung.com, Metro - Kota Metro sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kategori level 3. Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.IK., M.H mengatakan, bahwa hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat belakangan ini.
“Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang semakin meningkat belakangan ini. Dari titik pembatasan mobilitas di Kota Metro ini, petugas akan memberhentikan kendaraan berplat nomor di luar Kota Metro, melaksanakan pengecekan data/dokumen (surat tugas dari perusahaan/kantor, surat kesehatan dan surat keterangan vaksin) juga menanyakan maksud tujuan pengemudi (memastikan pengemudi apakah termasuk dalam giat bid sector esensial atau kritikal) ,” ucap Kapolres.
“Apabila bukan 2 sektor tersebut, lanjut Kapolres, maka petugas akan memutar balik arahkan kendaraan yang tidak berkepentingan. Petugas melakukan edukasi & penegakan prokes kepada masyarakat.
Petugas jaga Pos cek point melaksanakan tugas siang = s (pukul 07.00 Wib s/d 14.00), sedangkan malam m = (pukul 14.00 wib s/d 22.00).
Sementara itu Kapolres Metro juga berharap kepada masyarakat, untuk ikut berperan dalam bersama menangani situasi pandemic covid-19, semoga pandemic segera berakhir,” harapnya. (Zul/rls)




















