Baca Juga : Satreskrim Polres Mesuji Gelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Oknum LSM dan Pencabulan Anak
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Anggota Polsek Padang Ratu sergap pelaku judi jenis Leng yang berada diperkebunan sawit dusun VI Kampung Purwosari Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah sekitar pukul 00.00WIB, Rabu 23/02/2022.
Menurut Keterangan kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin., SH. Mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, Anggota yang sedang berpatroli mendapat laporan dari masyarakat kalau diperkebunan sawit ada beberapa orang sedang bermain judi, mendapat laporan tersebut maka Anggota Polsek Padang Ratu segera kelokasi.
Karena kondisi waktu itu Tengah malam dan posisi lokasi tempat bermain judinya di kebun sawit, Anggota dengan hati – hati mendekati lokasi tersebut, Ketika Kami hampir mendekati tempat bermainnya judi jenis Leng Para Pemain berhamburan lari dari sergapan Petugas dan satu pelaku Berhasil kami tangkap Berinisial UR (51) warga Dusun V Kampung Purwosari Kec Padang Ratu Lampung Tengah dan empat pelaku lainnya kabur dikegelapan malam.
"Selanjutnya Pelaku UR berikut barang buktinya dua set kartu remi, satu lembar tikar, Uang Tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tiga unit Accu dan dua buah boklam sebagai penerang kami jadikan barang bukti dan Pelaku UR mengakui telah bermain judi Leng," ujar Kapolsek.
"Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku UR kami jerat Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 Tahun penjara," pungkasnya. (HMS/Hb)




















