Baca Juga : Pasca Kebakaran Di Desa Wiralaga II Bupati Mesuji Langsung Mengunjungi Korban Dan Memberi Bantuan
Kota Metro, Kompas Lampung.Com- Terkuaknya perbuatan yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah Madrasyah Ibtidaiyah Negeri 1 Metro Khoiri SAg, atas dugaan perbuatan yang tidak senonoh serta perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap salah satu Guru Honorer berinisial Ris beberapa waktu lalu, kini permasalahan tersebut tengah menggelinding hingga ke Kantor Wilayah Departemen Agama Tingkat 1 Tanjung Karang.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro Bp. Johan, saat di hubungi oleh Awak Media lewat Via Telpon atau HP, senin (13/04/2020).

"Dalam keterangannya bahwasannya permasalahan antara Kepala Sekolah MIN 1dan Guru Honorer Ris semua sudah di tindak lanjuti dan semua Berita Acara Pemeriksaan(BAP) yang di lakukan oleh Kemenag berdasarkan pengaduan Ris terhadap Khoiri semuanya telah di limpahkan Ke Kanwil Provinsi, selanjutnya pihak Kemenag tinggal menunggu hasil atau keputusan dari Kanwil," tegasnya.

Selanjutnya, dari 8 Pertanyaan dalam BAP terhadap Ris oleh Pemeriksa Bapak Ruslan Helmi S.Sos.MM dengan di dampingi oleh dua saksi yaitu, Bapak Drs. H. Syahro Msi dan Bapak H. Ahmad Ahwan M.Ag. yang masing dalam Jabatannya sebagai Kasi Penmad dan JFU Kepegawaian. yang menurut Ris semua pertanyaan tersebut telah di jawabnya dengan benar dan dapat di pertanggung jawabkan.


Pertanyaannya, akankah prilaku Khoiri itu dapat di jadikan cermin bagi seorang yang menyandang Pemimpin sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 4 Tahun 1966. serta PP Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. dan apakah hal ini para pihak instansi terkait tidak secepatnya untuk mengambil langkah demi tegaknya sebuah supremasi Hukum sebagai mana yang telah di atur oleh perundang undangan yang berlaku, serta demi terwujudnya sebuah keadilan bahkan terciptanya sebuah nama baik di Dunia Pendidikan yang penuh beraroma Agama Islam. (Bambang S)




















