Baca Juga : Rayakan HUT ke-41, SMAS Gaya Baru Gelar Kegiatan Seni Drama Musikal
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Kepala Sekolah SMK Bintang Nusantara yang berada di wilayah Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, diduga melanggar Peraturan Mendikbud dalam pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 hingga 2022.
Kepsek SMK Bintang Nusantara diduga belum merealisasikan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait realisasi pemeliharaan sarana dan prasarasa sekolah.
Saat tim Kompas Lampung mengunjungi sekolah dan melihat langsung kondisi SMK Bintang Nusantara pada Rabu (19/10/2022), terlihat kondisi bangunan sekolah cukup memprihatinkan karena banyak plafon yang jebol dan cat yang mengelupas, seperti sudah lama tidak ada perawatan.

Ketika dikonfirmasi tim Kompas Lampung, Senin (17/10/2022) Afroni, S.Kom selaku Kepala Sekolah menjelaskan bahwa SMK Bintang Nusantara dari tahun 2019 hingga 2022 menganggarkan untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah tersebut.
Saat ditanya perawatan apa saja yang telah direalisasikan oleh sekolah mulai tahun 2019 sampai 2022, dirinya mengaku kurang faham karena baru saja menjabat Kepala Sekolah selama 3 bulan.
“Saya baru menjabat bulan Juli 2022 dan yang menjabat Kepala Sekolah tahun 2019 sampai Juni 2022 adalah Bu Sriningsih,” jelas Afroni kepada Kompas Lampung, Jumat (18/10/2022).
Sedangkan Kepala Sekolah sebelumnya, Sriningsih ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai perawatan sarana dan prasarana menolak untuk menjawab karena dirinya bukan lagi Kepala Sekolah di SMK Bintang Nusantara.
Berdasarkan dugaan temuan itu, tim Kompas Lampung berencana akan melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah sehingga Kejaksaan dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana BOS tersebut. (Heri)




















