Masa Pendaftaran Balonkada Dibatasi 100 Orang, KPU Terapkan Empat Lapisan Pengamanan

Selasa, 01 Sep 2020 | 19:22:45 WIB, Dilihat 1221 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Masa Pendaftaran Balonkada Dibatasi 100 Orang, KPU Terapkan Empat Lapisan Pengamanan

Baca Juga : Gubernur Lampung Lepas Pejabat Paripurna Tugas


Metro, KompasLampung.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akan membatasi massa pendukung bakal calon kepala daerah (Balonkada) yang hadir saat pendaftaran pada tanggal 4-6 September mendatang.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Metro. Dengan ini KPU Kota Metro membatasi jumlah tim pemenangan yang akan menemani Balonkada saat masa pendaftaran tersebut.

"Untuk tim pemenangan kami batasi hanya 100 orang saja, itupun akan kita berikan tanda pengenal, dari jumlah tersebut akan kita bagi menjadi empat lapis atau ring. pertama itu di dalam ruangan pada saat pendaftaran yang berjumlah 12 orang mulai dari pasangan calon, LO, dan perwakilan partai politik. Ring kedua sebanyak 18 orang yaitu bagi tim yang menunggu di luar rungan pendaftaran sedangkan ring ketiga sebanyak 20 orang, mereka yang menunggu di parkiran, dan terahir 50 orang diluar pagar KPU," kata Ketua KPU Metro Nurris Septa Peratama, Selasa (1/9/ 2020).

Dia menjelaskan pembatasan ini untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya tidak ingin terjadi penambahan pasien klaster baru Covid-19.

"Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Kita juga tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Saya tidak ingin adanya penambahan kasus covid akibat proses pendaftaran ini menjadi klaster baru," jelasnya.

Dia mengimbau agar pasangan Balonkada yang akan mendaftar tidak membawa massa yang berlebih.

"Dengan ini, kita minta kepada pasangan balon untuk tidak membawanya massa yang berlebihan, dan tetap tim pemenangan harus mematuhi protokol kesehatan covid-19, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban bila terdapat masa melebihi aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (AB)



Gubernur Lampung Lepas Pejabat Paripurna Tugas
  • Gubernur Lampung Lepas Pejabat Paripurna Tugas

    Senin, | 19:07:54 | 1236 Kali


  • Pairin Lantik Misnan Menjadi Sekda Kota Metro
  • Pairin Lantik Misnan Menjadi Sekda Kota Metro

    Rabu, | 21:19:11 | 1678 Kali


  • Kunker Komisi IV DPRD Pandeglang Banten Di Kota Metro
  • Kunker Komisi IV DPRD Pandeglang Banten Di Kota Metro

    Senin, | 19:30:13 | 1112 Kali


  • KMCM Metro Minta Anna-Fritz Majukan Kesenian Metro
  • KMCM Metro Minta Anna-Fritz Majukan Kesenian Metro

    Jumat, | 15:24:49 | 1389 Kali


  • DPC PPP Kota Metro Dukung Anna-Fritz Bertarung Di Pilwalkot Metro
  • DPC PPP Kota Metro Dukung Anna-Fritz Bertarung Di Pilwalkot Metro

    Kamis, | 20:02:44 | 1243 Kali