Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Di Gelar Polres Lampung Tengah

Selasa, 30 Nov 2021 | 21:22:02 WIB, Dilihat 980 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Di Gelar Polres Lampung Tengah

Baca Juga : Anugerah Prahita Ekapraya (APE) Dan Kota Layak Anak (KLA) Di Berikan Untuk Lamteng


Gunung Sugih, KompasLampung.Com - Konferensi Pers atas terungkapnya kasus pembunuhan  oleh Polres Lampung Tengah dilaksanakan atas keberhasilan Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung,  di tangkapnya keempat pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh SJ (20) warga Wajar Asri Kecamatan Seputih Agung Lampung tengah, bersama rekannya yang masih dibawah umur AA,RM, dan MF Kurang dari 1 X 24 jam, Senin (29/11/2021) jam 15.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra, SH.,S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak(LPA) Lampung Tengah Eko Juwono menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan yang terjadi di jalan persawahan dusun 2 Kampung Dono Arum, Kec.Seputih agung, Kab. Lampung Tengah.

Dennis Arya Putra menjelaskan pada hari, Minggu (28/11/2021) Jam 06.30 WIB telah ditemukan mayat seorang perempuan a.n Margiyati (30) Warga Rt 29 Dusun 7 Kampung Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah oleh warga, setelah melakukan penyelidikan ada dugaan korban dibunuh.

Dengan dilengkapi bukti-bukti serta informasi dari masyarakat, team gabungan pada hari senin pagi sudah mengetahui keberadaan pelaku, kurang lebih pukul  15,00 Wib, Keempat Pelaku SJ, AA, RM da MF berhasil ditangkap oleh Team gabungan berikut barang buktinya berupa sepeda motor dan hp milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk menjerat korban.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas menjelaskan bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam, sering diolok - olok oleh korban tentang hal sensitif mengenai keluarganya, Karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal, sebelum kejadian tersebut pada hari, sabtu (27/11/2021) korban diajak jalan - jalan Pelaku SJ yang sudah direncanakan.

Otak pembunuhan tersebut adalah Pelaku SJ, pelaku SJ juga yang telah mempengaruhi tiga pelaku lainya AA, RM dan MF yang masih dibawah umur.

Untuk pemeriksaannya kita minta pendampingan dari LPA ( Lembaga Perlidungan Anak ) Lampung Tengah EKO Juwono serta dari Bapas, "pelaku SJ ini Merupakan residivis ( Curanmor ) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan," ujar Qorinas.

Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono mengatakan, "kita akan melakukan pendampingan terhadap anak, baik pelaku maupun korban, dan yang menjadi pelaku pembunuhan, tiga  pelaku masih - anak - anak sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak, Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra menghimbau agar masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya, karena benteng terdepan dari anak-anak adalah orang tuanya serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

"Kami akan selalu hadir dan akan cepat melakukan pengejaran terhadap kejahatan/tindak pidana lainnya dan ini murni tindak pidana pembunuhan. Atas perbuatannya pelaku SJ AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak - anak," jelasnya. (Hms-habi)



Anugerah Prahita Ekapraya (APE) Dan Kota Layak Anak (KLA) Di Berikan Untuk Lamteng
  • Anugerah Prahita Ekapraya (APE) Dan Kota Layak Anak (KLA) Di Berikan Untuk Lamteng

    Senin, | 21:40:44 | 942 Kali


  • Peserta Lomba MTQ Ke-48  Di Kunjungi Kabag Kesra Dan Kasi Bimas Islam
  • Peserta Lomba MTQ Ke-48 Di Kunjungi Kabag Kesra Dan Kasi Bimas Islam

    Minggu, | 19:48:37 | 951 Kali


  • Kesenian Traditional Kuda Lumping Sangat Di Minati Masyarakat Batanghari
  • Kesenian Traditional Kuda Lumping Sangat Di Minati Masyarakat Batanghari

    Minggu, | 19:33:35 | 1150 Kali


  • Warga Binaan Lantunkan Ayat Suci Al - Quran Di Lapas llB Gunung Sugih
  • Warga Binaan Lantunkan Ayat Suci Al - Quran Di Lapas llB Gunung Sugih

    Sabtu, | 11:07:00 | 931 Kali


  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di Tahun 2022 Akan Di Lanjutkan Di Lampung
  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di Tahun 2022 Akan Di Lanjutkan Di Lampung

    Sabtu, | 10:55:01 | 1135 Kali