Kasus Curat Alfamart Di Rawa Jitu Selatan Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 02 Mar 2020 | 20:37:32 WIB, Dilihat 1344 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Kasus Curat Alfamart Di Rawa Jitu Selatan Berhasil Diungkap Polisi

Baca Juga : Dana Desa Tahun 2019 Tiyuh Sido Makmu Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur


Tulang Bawang, Kompas Lmapung.Com- Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) alfamart.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari, rabu (26/02/2020), sekira pukul 04.30 WIB, di alfamart, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

"Adapun identitas pelapor Prandes Perdinan (26), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Wonorejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian tersebut, pihak alfamart mengalami kerugian sekira Rp. 26.273.000,- (dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)," ujar Iptu Junaidi, senin (02/03/2020).

Pelapor baru mengetahui kalau alfamart tempatnya bekerja telah di bobol pencuri saat saksi Suhut (25), berprofesi buruh, warga Kampung Gedung Karya Jitu membangunkan pelapor yang sedang tertidur di kosan.

Saksi saat itu sehabis pulang menonton siaran pertandingan sepakbola, ketika lewat di depan alfamart terlihat lampu dalam keadaan mati dan rolling door dalam keadaan terbuka. Pelapor yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung datang ke lokasi dan melihat isi toko dalam keadaan berantakan.

"Adapun barang milik toko yang hilang yaitu uang tunai dilaci kasir sebanyak Rp. 200 Ribu, tape polytron, DVR CCTV, reciever satelit Ajinusa dan 308 bungkus rokok berbagai merk, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan," ungkap Iptu Junaidi.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan hari, jumat (28/02/2020), sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial MS (26), berprofesi buruh, warga Kampung Gedung Karya Jitu, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

 



Dana Desa Tahun 2019 Tiyuh Sido Makmu Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
  • Dana Desa Tahun 2019 Tiyuh Sido Makmu Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

    Senin, | 14:23:30 | 1165 Kali


  • Kadishub Tubaba Mengikuti Rakornis 2020
  • Kadishub Tubaba Mengikuti Rakornis 2020

    Senin, | 14:05:13 | 1279 Kali


  •  Wakil Walikota Metro Djohan menyerahkan Reward Kepada OPD Berprestasi Dan Disiplin
  • Wakil Walikota Metro Djohan menyerahkan Reward Kepada OPD Berprestasi Dan Disiplin

    Senin, | 13:58:42 | 1015 Kali


  • Uang Rp 30 Juta Rumini Warga Desa Muara Tenang Timur Mesuji Di Gondol Perampok Bersenjata Api
  • Uang Rp 30 Juta Rumini Warga Desa Muara Tenang Timur Mesuji Di Gondol Perampok Bersenjata Api

    Senin, | 13:46:47 | 1321 Kali


  • Partai Demokrat Kab Mesuji Siap Berkompetisi Dengan Partai Koalisi Lain
  • Partai Demokrat Kab Mesuji Siap Berkompetisi Dengan Partai Koalisi Lain

    Senin, | 13:32:15 | 1049 Kali