Baca Juga : Pemkot Metro Sosialisasikan Covid-19 Ke Sekolah-Sekolah Dan Pasar
Tulang Bawang Barat, Kompas Lampung.Com- Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, melalui Team tekab 308 Polsek Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Ungkap kasus Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, kamis (19/03/2020).
LP No 74/III/2020/ polda lpg/res tubaba/ sek guna, tanggal 18 Maret 2020. Pelapor WIDIYANTO (45), Warga Tiyuh Mulya Jaya RT 05 RW 02, Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka ARDI RAHMAT PARMADI (46), Warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Gunung Agung AKP Try Handoko mengatakan, "pada hari rabu sekira pukul 20.00 tersangka ARDI RAHMAT PARMADI (46), menawarkan 1 buah laptop merk ACER melalui media sosial FB An.ALDY VENGAED SM. Lalu kita tawar dan setelah ada kesepakatan harga lalu kami ketemuan dan Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2020, Sekira pukul 09.00 Wib,, kami ada kesepakatan bertemu di suatu tempat dan Saat itu saudara ARDI RAHMAT PARMADI Bin ASMADI sedang nongkrong di pinggir jalan Perempatan HMPTI lalu kami mengamankan tersangka tersebut dan menggeledah HP milik tersangka dan Tas yang di bawanya dan kami menemukan BB milik saudara WIDIANTO, lalu kami melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, dengan dibantu anggota tekab 308 Polres Tubaba", tutur nya.
Adapun barang bukti yang kita amankan :
1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang berisikan Laptop merk Acer Type ESI-421-24QB No.Seri P/N NX.MY25M.003 Warna hitam beserta carger laptop. 5 (lima) buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 (satu) buah buku Bank Syariah Mandiri, 1 (satu) buah buku Bank BRI. Dompet warna coklat yang bersisikan 2 (dua) buah KTP An.Pelapor, 1 (satu) buah SIM C An.Pelapor, 1 (satu) buah ATM BRI An.Pelapor, 1 (satu) buah ATM Bank Syariah Mandiri An.Pelapor, 1 (satu) buah Kartu Alfa Mart An. Pelapor, 1 (satu) buah kartu Indomart, 1 (satu) buah kartu Brizi An.Misgiyah Ariani, Surat Mou/ Kesepakatan anatara Sekolah MTS Hayim Asy’ari dengan Kantor Kemenag Tulang Bawanga Barat, 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol : BE 6702 QB Noka: MH1JBC211AK469863 Nosin: JBC2E-1459068 An.Pelapor. 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol : BE 4679 TN Noka: MH1HB61148K425397 Nosin: HB61E-1419880 An.Hi Wahid Dahlan," cetusnya. (Agus)




















