Banner Ucapan Ramadhan dan Hari Raya Raib, Laskar Merah Putih Kota Metro Lapor Ke Polres

Jumat, 06 Apr 2023 | 10:05:18 WIB, Dilihat 919 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Banner Ucapan Ramadhan dan Hari Raya Raib, Laskar Merah Putih Kota Metro Lapor Ke Polres

Baca Juga : Polri Mutasi Besar-Besaran, Mantan Kapolres Lampung Utara Jadi Kapolda Lampung


Kota Metro, KompasLampung.Com - Banner ucapan Ramadhan dan Hari Raya milik Laskar Merah Putih Kota Metro yang terpasang di 2 (dua) titik pusat kota hilang, diduga ada orang yang sengaja membuat keonaran dengan cara mengambil banner ucapan tersebut, Rabu (05/04/2023).

Hilangnya Banner milik Laskar Merah Putih (LMP) Kota Metro yang terpajang di dua titik tersebut telah dilaporkan ke pihak Polres Metro oleh anggotanya, dimana hilangnya banner yang dipajang di Toko Bata, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan di bundaran depan Kantor Pos Metro.

Ketua Laskar Merah Putih Kota Metro, Rusmansyah mengatakan bahwa banner yang dipasang pada H-2 sebelum bulan Ramadhan tepatnya di hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 tersebut baru diketahui hilang dari tempatnya terpajang pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023.

"Atas hilangnya banner tersebut, pihak Laskar Merah Putih (LMP) telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Metro melalui satreskrim dengan nomor pengaduan 46 tanggal 1 April 2023 ditandatangi oleh Bripda Toto Krisna Mahesa," jelas Usman panggilan akrab Ketua LMP Kota Metro tersebut.

Usman menduga pelaku pencurian dan pengrusakan banner melakukan aksinya ditengah malam.

"Siangnya kedua banner tersebut masih terlihat terpasang ditempatnya masing-masing, hal ini baru diketahui siang harinya kalau kedua banner itu telah raib dari tempatnya," tambahnya.

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Metro berharap kepada pihak kepolisian agar cepat tanggap atas laporannya, agar pelaku pencurian dan pengerusakan banner cepat ditangkap dan motif dari pencurian ini cepat terungkap, kasus pencurian ini para pelaku dikenakan pasal 362 atau 364 KUHPidana tentang pencurian atau pengerusakan. (Tim)



Polri Mutasi Besar-Besaran, Mantan Kapolres Lampung Utara Jadi Kapolda Lampung
  • Polri Mutasi Besar-Besaran, Mantan Kapolres Lampung Utara Jadi Kapolda Lampung

    Kamis, | 12:41:42 | 559 Kali


  • Ungkap Kasus C3 Sat Reskrim Polres Metro Amankan Pelaku Sebanyak 12 Orang
  • Ungkap Kasus C3 Sat Reskrim Polres Metro Amankan Pelaku Sebanyak 12 Orang

    Selasa, | 14:53:52 | 515 Kali


  • PN Gunung Sugih Gelar Konstatering Guna Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Di Bandar Agung
  • PN Gunung Sugih Gelar Konstatering Guna Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Di Bandar Agung

    Jumat, | 23:11:07 | 4646 Kali


  • Tragis, Warga Metro Akhiri Hidup Dengan Cara Gantung Diri
  • Tragis, Warga Metro Akhiri Hidup Dengan Cara Gantung Diri

    Kamis, | 16:04:16 | 4796 Kali


  • Tak Disangka, Wanita Muda Ini Ditangkap Karena Edarkan Tramadol Tanpa Izin Edar
  • Tak Disangka, Wanita Muda Ini Ditangkap Karena Edarkan Tramadol Tanpa Izin Edar

    Selasa, | 18:55:46 | 6603 Kali