Andai Data Korupsi BUMD 30 M Tidak Valid, Novi Marzani Siap Tuntut Balik Ketua Fortuba

Sabtu, 24 Okt 2026 | 13:44:26 WIB, Dilihat 18 Kali

Oleh Koko

Share on Facebook Share on Twitter

Andai Data Korupsi  BUMD 30 M Tidak Valid, Novi Marzani Siap Tuntut Balik Ketua Fortuba

Baca Juga : Perjuangkan Kesetaraan HPN, firdaus diberentikan PWI, Makali Kumar Sorot Monopoli Penyelenggaran


Novi Marzani: Kalau

 

TULANG BAWANG Kompaslampung.com

Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani, menantang Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Andika, untuk membuktikan tuduhannya terkait dugaan korupsi di BUMD PT Tulang Bawang Jaya senilai Rp30 miliar.

 

Tantangan itu disampaikan Novi Marzani kepada media ini, Jumat (23/10/2026). Ia meminta Andika datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang pada Senin (26/10/2026) mendatang.

 

Novi menegaskan pihaknya tidak membutuhkan retorika, melainkan data yang konkret dan valid untuk membuktikan tuduhan tersebut.

 

"Intinya kami tidak butuh retorika, tapi kami butuh data yang konkret dan valid. Saya somasi Andika Ketua Fortuba 3x24 jam harus membuktikan datanya sampai Senin, ditunggu di Kejari Tulang Bawang," kata Novi.

 

Menurut Novi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seharusnya memberikan kontribusi terhadap pembangunan pemerintah, bukan justru menyebarkan kebencian dan kegaduhan.

 

Ia menilai tuduhan yang dilontarkan tanpa data telah mengarah pada penggiringan opini dan pembunuhan karakter.

 

"Kita berharap LSM Fortuba dapat memberikan kontribusi pembangunan, jangan mengungkapkan kebencian dan membuat kegaduhan, penggiringan opini serta pembunuhan karakter," ujarnya.

 

Novi menjelaskan, fakta yang sebenarnya adalah BUMD Kabupaten Tulang Bawang terakhir kali menerima penyertaan modal pada tahun 2010. Setelah itu tidak pernah ada lagi.

 

Ia memastikan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

 

"Perlu diketahui BUMD Kabupaten Tulang Bawang penyertaan modal terakhir tahun 2010, selanjutnya tidak pernah ada. Itu bisa dipertanggungjawabkan," terang Novi.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan alur penyertaan modal yang sah harus melalui usulan dari BUMD, kemudian dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), diprogramkan di Bappeda, dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

 

Setelah disahkan, anggaran tersebut masuk dari Kas Daerah (Kasda) ke rekening BUMD.

 

"Selama ini BUMD tidak pernah mengajukan penyertaan modal. Kalaupun ada yang mengajukan, siapa?" tanya Novi.

 

Karena itu, ia mempersilakan Ketua Fortuba untuk bersama-sama menyampaikan data yang dimilikinya ke Kejari Tulang Bawang untuk diuji kebenarannya.

 

Ia menegaskan, jika memang ada data akurat bahwa pernah ada penyertaan modal namun tidak masuk ke kas BUMD, berarti itu fiktif dan harus diproses hukum.

 

"Kalaupun Ketua Fortuba memiliki data, mari kita bersama sampaikan ke Kejari. Kalaupun memang ada data akurat dan betul pernah ada penyertaan modal namun tidak masuk ke kas BUMD, berarti itu fiktif," jelasnya.

 

Untuk itu, Novi menyatakan akan menunggu Andika di Kejari Tulang Bawang pada hari Senin untuk membuat laporan bersama.

 

Ia juga mengundang seluruh insan pers untuk menyaksikan langsung proses tersebut, dengan syarat Ketua Fortuba membawa data yang valid.

 

"Saya selaku Direktur BUMD dan Andika selaku Ketua Fortuba, hari Senin saya tunggu di Kejari, kita sama-sama membuat laporan," ucapnya.

 

Novi menegaskan, jika data yang dituduhkan tidak benar, ia akan melakukan tuntutan balik terhadap Andika sebagai narasumber tuduhan tersebut.

 

Langkah itu diambil karena ia merasa dirugikan, baik secara sosial maupun nama baik keluarga, akibat tuduhan yang tidak berdasar.

 

"Tetapi kalau data tidak benar, saya akan melakukan tuntutan balik. Anggaran Rp30 miliar itu cukup besar, fantastis. Kalau tidak ada datanya, ini penyebaran informasi palsu yang membuat kegaduhan. Secara sosial saya dan keluarga terganggu," pungkasnya.(red)



Perjuangkan Kesetaraan HPN, firdaus diberentikan PWI, Makali Kumar Sorot  Monopoli Penyelenggaran
  • Perjuangkan Kesetaraan HPN, firdaus diberentikan PWI, Makali Kumar Sorot Monopoli Penyelenggaran

    Jumat, | 13:34:45 | 76 Kali


  • SMSI Lampung Kesepakatan Moral Wujudkan Lampung Bebas Korupsi
  • SMSI Lampung Kesepakatan Moral Wujudkan Lampung Bebas Korupsi

    Rabu, | 18:26:30 | 99 Kali


  • Pemprov Lampung Turunkan Satgas Darat & Udara  Dalam Penanganan Karhutla Di Way Kambas
  • Pemprov Lampung Turunkan Satgas Darat & Udara Dalam Penanganan Karhutla Di Way Kambas

    Selasa, | 10:03:26 | 170 Kali


  • Paripurna DPRD Kota Metro: KUA-PPAS Metro 2027 Disepakati dengan Defisit Rp3 Miliar
  • Paripurna DPRD Kota Metro: KUA-PPAS Metro 2027 Disepakati dengan Defisit Rp3 Miliar

    Kamis, | 23:08:18 | 3033 Kali


  • Dugaan Dana Desa Dikorupsi, Kades  Masuk Bui, Ketua SMSI Pesawaran Apreasiasi Kinerja Kejari
  • Dugaan Dana Desa Dikorupsi, Kades Masuk Bui, Ketua SMSI Pesawaran Apreasiasi Kinerja Kejari

    Sabtu, | 14:18:11 | 212 Kali